Friday, December 30, 2011

ANGGARAN DASAR KNPI

Pembukaan

Bahwasanya dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, generasi muda yang memiliki dinamika, militansi dan idealisme, menonjol peranan dan kepeloporannya dalam mencetuskan ide-ide pembaharuan, seperti dibuktikan pada tahun 1908 dengan Kebangkitan Nasional, tahun 1928 lahirnya Sumpah Pemuda, tahun 1945 dengan usaha merebut serta mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia, tahun 1966 munculnya Orde Baru, dan tahun 1973 terbentuknya Deklarasi Pemuda yang melahirkan KNPI, serta tahun 1999 dengan semangat kejuangannya yang kritis, dinamis dan rasional untuk menegakkan Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum yang berakumulasi secara sinergik telah melahirkan era reformasi.



Bahwasanya kaum muda sebagai sumber insani dan ahli waris serta penerus cita-cita bangsa, perlu mempersiapkan dan membina diri menjadi kader-kader bangsa, agar dapat menjadi generasi penerus yang berpandangan rasional, berbudi pekerti luhur, dan memiliki keterampilan serta bertanggung jawab demi masa depan yang lebih baik.
Bahwasanya generasi muda Indonesia sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, memiliki tanggung jawab nasional untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran kaum muda sebagai suatu bangsa yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada Haluan Negara, ikut serta mengisi kemerdekaan dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempercepat pembangunan nasional demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Bahwasanya untuk melanjutkan dan melaksanakan cita–cita bangsa serta mempersiapkan tunas – tunas bangsa dengan panggilan sejarah dan mewujudkan tanggung jawabnya, maka organisasi kemasyarakatan pemuda dan seluruh potensi pemuda Indonesia berhimpun dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia, dengan semangat kebersamaan untuk menumbuhkan, menggerakkan serta menyalurkan dinamika, militansi dan idealisme pemuda Indonesia demi tercapainya masa depan yang lebih baik.

Sadar akan sepenuhnya akan panggilan sejarah, fungsi dan tanggung jawab kaum muda, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami generasi muda dengan ini menetapkan ANGGARAN DASAR KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA sebagai berikut :

Bab I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI.
2. KNPI didirikan pada tanggal 23 Juli 1973 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3. Pusat organisasi KNPI berkedudukan di pusat ibukota negara Republik Indonesia.


Bab II
Azas dan Tujuan
Pasal 2
KNPI berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
KNPI memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Terwujudnya persatuan dan kesatuan pemuda, dalam rangka memelihara Persatuan dan Kesatuan Nasional demi tegaknya Negara Kesatuan RI.
2. Terberdayakannya potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bangsa, guna terciptanya Ketahanan Nasional yang mampu menjamin kesinambungan perjuangan dan pembangunan Nasional.
3. Berperan aktifnya seluruh proses pembangunan nasional dalam rangka mempercepat proses tercapainya tujuan nasional, yakni terwujudnya masyarakat Indonesia yang aman, tentram, damai, adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bab III
Kedaulatan
Pasal 4
Kedaulatan KNPI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres
Bab IV
Status, Sifat dan Fungsi
Pasal 5
Status
Status KNPI adalah wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda.
Pasal 6
Sifat
KNPI bersifat terbuka dan independen
Pasal 7
Fungsi
1. KNPI berfungsi sebagai wadah perjuangan pemuda dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.
2. KNPI berfungsi sebagai forum komunikasi dan penyalur aspirasi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dalam meningkatkan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial.
3. Sebagai perekat kemajemukan pemuda, dalam rangka meningkatkan kualitas persatuan dan kesatuan nasional guna mempercepat usaha pencapaian tujuan nasional.
4. Sebagai laboratorium kader bangsa yang independen dan berwawasan kebangsaan.

Bab V
U s a h a
Pasal 8
Berdasarkan status, sifat dan fungsinya sebagaimana tersebut dalam pasal 3, 5, 6 dan 7 maka KNPI melaksanakan usaha dan strategi sebagai berikut :
1. Memantapkan konsolidasi organisasi dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan peran KNPI sebagai forum komunikasi pemuda, dengan melaksanakan usaha artikulasi dan agregasi terhadap berbagai kepentingan dan aspirasi pemuda dan atau kelembagaannya melalui pokok-pokok program komunikasi, kaderisasi dan partisipasi
2. Memantapkan pelaksanaan pendidikan kaderisasi secara bertahap, berjenjang dan terintegrasi dan tersinkronisasi, guna terwujudnya insan yang beriman, bertaqwa dan bermoral serta memiliki wawasan kebangsaan, semangat persatuan dan cinta tanah air
3. Meningkatkan dan mengembangkan kemantapan mental, patriotisme, moralitas yang tinggi dan kepribadian bangsa di kalangan pemuda dan masyarakat
4. Memelihara dan mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui usaha pengembangan kualitas sumber daya pemudanya, kualitas partisipasinya dalam pembangunan, serta menggalang komunikasi antara pemuda maupun komponen dan potensi nasional lainnya.
5. Menggalang, mengembangkan dan memantapkan kemampuan sosial ekonomi pemuda guna terciptanya pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional yang cepat dan mantap demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
6. Meningkatkan dan memberdayakan kualitas sumber daya pemuda di bidang HAM, Demokrasi, Hukum, Pendidikan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Kebudayaan Bangsa.

1. Meningkatkan dan mengembang kepedulian dan peran pemuda tentang sistem pertahanan keamanan rakyat semesta melalui Wamil dan Mitra Kamtibmas, serta menggalang kerjasama dengan segenap komponen bangsa dalam memperkokoh ketahanan Nasional.

1. Berpartisipasi dan proaktif dalam mengikuti segala dinamika dan perkembangan kepemudaan yang terjadi di tingkat nasional, regional dan tingkat Internasional, serta menggalang kerjasama persahabatan dalam menciptakan perdamaian yang dinamis dengan pemuda dunia lainnya.

Bab VI
Atribut
Pasal 9
KNPI memiliki Lambang, lagu dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam ART KNPI
Bab VII
Keanggotaan
Pasal 10
1. Pada hakekatnya seluruh pemuda Indonesia adalah Anggota KNPI
2. Anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang mengakui eksistensi KNPI sebagai wadah perekat persatuan dan kesatuan pemuda Indonesia
3. Hak dan kewajiban anggota diatur dalam ART KNPI.

Bab VIII
Organisasi dan kedudukan
Pasal 11
1. Organisasi KNPI terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia dan Dewan Pengurus
2. Majelis Pemuda Indonesia merupakan forum koordinasi dan konsultasi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang berhimpun di KNPI guna memberikan masukan-masukan dan saran-saran yang konstruktif dan strategis untuk kemajuan KNPI
3. Majelis Pemuda Indonesia hanya memiliki sifat koordinasi dari pusat sampai ke daerah
4. Dewan Pengurus mempunyai hubungan hirarkhi dan vertikal dari pusat sampai kecamatan.
Pasal 12

Kedudukan KNPI diatur sebagai berikut:
1. KNPI Pusat terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia ( MPI ) dan Dewan Pengurus Pusat (DPP KNPI ), berkedudukan di Ibukota Negara
2. KNPI Daerah Provinsi terdiri dari MPI di daerah Tingkat Provinsi dan Dewan Pengurus Daerah Tingkat Provinsi ( DPD Tingkat Provinsi KNPI ), berkedudukan di Ibukota Provinsi Daerah Tingkat Provinsi
3. KNPI Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari MPI di daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Daerah Tingkat Kabupaten/Kota (DPD Tingkat Kabupaten/Kota KNPI), berkedudukan di Ibukota Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
4. KNPI Kecamatan disebut Pengurus Kecamatan (PK KNPI) berkedudukan di Kota Kecamatan.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Jenis-Jenis Permusyawaratan
(1). Jenis-jenis Permusyawaratan:
a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa
c. Musyawarah Pimpinan Paripurna
d. Rapat Kerja Nasional
1. Musyawarah Provinsi
2. Musyawarah Provinsi Luar Biasa
3. Rapat Kerja Provinsi
4. Musyawarah Kabupaten/Kota
5. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa
6. Rapat Kerja Kabupaten/Kota
7. Musyawarah Kecamatan
8. Rapat Kerja Kecamatan

(2). Selain jenis-jenis permusyawaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Dewan Pengurus sesuai tingkatan, dapat mengadakan Rapat-Rapat yaitu ;
1. Rapat Pleno Dewan Pengurus
2. Rapat Harian Dewan Pengurus
3. Rapat Koordinasi Dewan Pengurus
4. Rapat Komisi Dewan Pengurus
5. Rapat Majelis Pemuda Indonesia
6. Rapat Konsultasi MPI dengan Dewan Pengurus
7. Rapat Koordinasi Nasional DPP dan DPD.
Pasal 14
K o n g r e s

(1). Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Komite Nasional Pemuda Indonesia, diadakan 3 (tiga) tahun sekali
(2). Kongres berwenang:
a. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat dan Majelis Pemuda Indonesia;
c. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi dan kebijakan-kebijakan organisasi lainnya;
d. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Pusat dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia;
(3). Kongres diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat;
(4). Jadwal Acara ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat;
Pasal 15
Kongres Luar Biasa

(1) Kongres Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi oleh Pimpinan Dewan Pengurus Pusat.
(2) Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari:
a. Lebih setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Pusat yang berhimpun, dan
b. Lebih setengah jumlah Dewan Pengurus Provinsi
(3) Segala ketentuan tentang Kongres berlaku bagi Kongres Luar Biasa
Pasal 16
Musyawarah Pimpinan Paripurna

(1). Musyawarah Pimpinan Paripurna merupakan forum yang kedudukannya setingkat dibawah Kongres.
(2). Musyawarah Pimpinan Paripurna berwenang:
a. Mengambil keputusan-keputusan strategis organisasi selain kebijakan organisasi yang telah ditetapkan pada Kongres atau Kongres Luar Biasa
b. Menetapkan peserta kongres dan draft materi kongres
(3). Musyawarah Pimpinan Paripurna diadakan sedikitnya sekali diantara 2 (dua) Kongres.
Pasal 17
Musyawarah Provinsi

1. Musyawarah Provinsi adalah musyawarah yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Provinsi, diadakan 3 (tiga) tahun sekali
2. Musyawarah Provinsi berwenang:
1. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Provinsi dan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi
2. Menetapkan Program Kerja Provinsi dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan program kerja nasional
3. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Provinsi, Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi, jika dianggap perlu dapat membentuk Dewan Penasehat Provinsi
3. Musyawarah Provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Provinsi;
Pasal 18
Musyawarah Propinsi Luar Biasa

(1) Musyawarah Propinsi Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi oleh Pimpinan Dewan Pengurus Propinsi.
(2) Musyawarah Propinsi Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari:
a. Lebih setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Propinsi yang berhimpun, dan
1. Lebih setengah jumlah Dewan Pengurus Kabupaten/kota
1. Segala ketentuan tentang Musyawarah Propinsi berlaku bagi Musyawarah Propinsi Luar Biasa.
Pasal 19
Musyawarah Kabupaten/Kota

(1). Musyawarah Kabupaten/Kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Kabupaten / Kota, diadakan 3 (tiga) tahun sekali
(2). Musyawarah Kabupaten/Kota berwenang:
a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota
b. Menetapkan Program Kerja Kabupaten/Kota dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan Program Kerja Propinsi/Nasional
c. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota, jika dianggap perlu dapat membentuk Dewan Penasehat Kabupaten/Kota.
(3). Musyawarah Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
Pasal 20
Musyawarah Kabupaten/kota Luar Biasa

(1) Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi oleh Pimpinan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
(2) Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari:
a. Lebih setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Kabupaten/kota yang berhimpun, dan
1. Lebih setengah jumlah Dewan Pengurus Kecamatan

1. Segala ketentuan tentang Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa berlaku bagi Musyawarah Kabupaten / Kota Luar Biasa .
Pasal 21
Musyawarah Kecamatan

1. Musyawarah Kecamatan adalah musyawarah yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Kecamatan, diadakan 3 (tiga) tahun sekali
2. Musyawarah Kecamatan berwenang:
1. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Kecamatan
2. Menetapkan Program Kecamatan dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan Program Kerja Nasional
3. Memilih dan menetapkan Pengurus Kecamatan
1. Musyawarah Kecamatan diselenggarakan oleh Pengurus Kecamatan
Pasal 22
Rapat Kerja Nasional

(1). Rapat Kerja Nasional diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres dan masalah lainnya yang dianggap mendesak
(2). Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Kongres
(3). Jadwal Acara Rapat Kerja Nasional ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 23
Rapat Kerja Provinsi

(1). Rapat Kerja Provinsi diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Provinsi dan masalah lainnya yang dianggap mendesak
(2). Rapat Kerja Provinsi diadakan sedikitnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Provinsi
(3). Jadwal Acara Rapat Kerja Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi
Pasal 24
Rapat Kerja Kabupaten/Kota

(1). Rapat Kerja Kabupaten/Kota diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota dan masalah lainnya yang dianggap mendesak
(2). Rapat Kerja Kabupaten/Kota diadakan sedikitnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Kabupaten/Kota.
Pasal 25
Rapat Kerja Kecamatan

(1). Rapat Kerja Kecamatan diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Kecamatan dan masalah lainnya yang dianggap mendesak
(2). Rapat Kerja Kecamatan diadakan sedikitnya sekali diantara 2 (dua) Musyawarah Kecamatan
(3). Jadwal Acara Rapat Kerja Kecamatan ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan.
BAB X
KEPENGURUSAN
Pasal 26
Susunan Kepengurusan
Kepengurusan Organisasi KNPI disusun dari atas kebawah, sebagai berikut:
(1). Di tingkat Nasional oleh Dewan Pengurus Pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara.
(2). Di tingkat Provinsi oleh Dewan Pengurus Provinsi yang berkedudukan di Ibukota Provinsi
(3). Di tingkat Kabupaten/Kota oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota
(4). Di tingkat Kecamatan oleh Pengurus Kecamatan yang berkedudukan di Kota Kecamatan.h
Pasal 27
Dewan Pengurus Pusat
1. Dewan Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
2. Dewan Pengurus Pusat terdiri dari Pengurus Harian dan Komisi-komisi
3. Pengurus Harian terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara Umum, beberapa orang Wakil Bendahara Umum.
4. Anggota Pleno terdiri dari Pengurus Harian, komisi-komisi, Pimpinan Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus.
5. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Pusat dibantu oleh beberapa Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus.
6. Jumlah Pengurus DPP KNPI terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 orang 1 OKP secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi.
Pasal 28
Dewan Pengurus Provinsi

1. Dewan Pengurus Propinsi dipilih oleh Musyawarah Propinsi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
2. Dewan Pengurus Provinsi terdiri dari Pengurus Harian dan Komisi-Komisi
3. Dewan Pengurus Provinsi terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Bendahara.
4. Anggota Pleno terdiri dari Pengurus Harian, Komisi, Pimpinan Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus
5. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Provinsi dibantu oleh beberapa Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus
6. Jumlah Pengurus DPD Propinsi terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 orang 1 OKP secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi. dan atau Jumlah anggota Komisi disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah Provinsi yang bersangkutan.

Pasal 29
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota

(1). Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dipilih oleh Musyawarah Kabupaten/ Kota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
(2). Dewan Pengurus Kabupaten/Kota terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Bendahara dan beberapa pengurus lainnya
(3). Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Kabupaten/kota dibantu oleh beberapa komisi/Badan-Badan Khusus
(4) Jumlah Pengurus DPD Kabupaten/kota terdiri dari 50% unsur keterwakilan 1 orang 1 OKP secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi. dan atau Jumlah anggota Komisi disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah Kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 30
Pengurus Kecamatan

(1). Pengurus Kecamatan dipilih oleh Musyawarah Kecamatan untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(2). Pengurus Kecamatan terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang wakil bendahara dan beberapa pengurus lainnya
(3). Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus Kecamatan dibantu oleh beberapa komisi
(4). Jumlah anggota pengurus disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah Kecamatan yang bersangkutan.
BAB XI
MAJELIS PEMUDA INDONESIA,
DAN BADAN KHUSUS
Pasal 31
Majelis Pemuda Indonesia
1. Majelis Pemuda Indonesia merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif dan bertugas menyelenggarakan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatannya masing-masing
2. Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup, mantan anggota Dewan Pengurus ditingkatan yang sama atau lebih tinggi, utusan OKP pada tingkatan yang sama
3. `Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, di selenggarakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus dibawahnya dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan sebagaimana pasal (13) ayat (1) Anggaran Dasar ini
4. Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Kongres selama 6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia dapat menyelenggarakan Kongres setelah mendapat persetujuan dari anggota Majelis Pemuda Indonesia
5. Dalam hal Dewan Pengurus Provinsi tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah/Daerah selama 6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya dan Dewan Pengurus diatasnya pada masa itu tidak berinisiatif menyelenggarakan Musyawarah Daerah/daerah, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia di masing-masing tingkatan dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah/Daerah setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat
6. Majelis Pemuda Indonesia dapat dibentuk diseluruh tingkatan organisasi, kecuali ditingkat Kecamatan, yaitu:
1. Majelis Pemuda Indonesia Pusat di tingkat Nasional
2. Majelis Pemuda Indonesia Daerah di tingkat Provinsi
3. Majelis Pemuda Indonesia Daerah di tingkat Kabupaten/Kota
7. Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota
8. Ketua Majelis Pemuda Indonesia pada semua tingkatan adalah ketua umum/ketua KNPI demisioner yang ditetapkan oleh formatur kongres/musprop/muskab-kota, dan apabila ketua umum/ketua KNPI demisioner tidak bersedia menjadi ketua MPI maka formatur akan memilih salah satu dari ketua/wakil-wakil ketua demisioner.
9. Ketua Majelis Indonesia Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota adalah Ketua KNPI Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Demisioner.

Pasal 32
Badan- Badan Khusus
Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam bidang khusus serta dalam rangka mencapai tujuan organisasi, Dewan Pengurus dalam semua tingkatan dapat membentuk Lembaga-Lembaga, Pusat-Pusat Studi, Yayasan, Badan Usaha Milik Organisasi dan Badan-badan Lainnya yang tidak bertentangan dengan tujuan dan usaha-usaha organisasi.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 33
Sumber Dana
Keuangan untuk membiayai kegiatan Organisasi diperoleh dari :
1. Iuran anggota Dewan Pengurus yang ditetapkan oleh masing-masing tingkatan Dewan Pengurus.
2. Sumbangan anggota.
3. Bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat.
Usaha-usaha lainnya yang sah., dengan melalui badan-badan khusus yang dibentuk untuk itu mengacu pasal 31 Anggaran Dasar ini.
Pasal 34
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
1. Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi Indonesia
2. Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus
3. Laporan Pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia
4. Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengurus KNPI masa bakti berikutnya, melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi.

BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 35
(1). Musyawarah dan rapat-rapat tersebut dalam pasal 13 Anggaran Dasar ini sah jika dihadiri oleh lebih 1/2 (setengah) jumlah peserta
(2). Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak
(3). Khusus mengenai perubahan Anggaran Dasar:
1. Untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar, Kongres harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan
2. Untuk hal ini, keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir

BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 36

(1). Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud itu, dengan ketentuan quorum seperti yang diatur dalam ayat 3 (tiga) pasal 37 Anggaran Dasar ini.
(2). Kekayaan Organisasi setelah organisasi dibubarkan ditentukan lebih lanjut oleh Kongres tersebut dalam ayat 1 (satu) pasal ini.
BAB XV
ATURAN KHUSUS
Pasal 37

(1). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2). Hal-hal yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.



BAB XVI
P E N U T U P
Pasal 38

(1). Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang ditetapkan dalam Kongres Pemuda/KNPI X pada tanggal 18 Desember 2002 Di B ekasi.
(2). Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Caringin,Bogor
Pada Tanggal :23 Desember 2005


No comments:

Post a Comment